Polisi: Hasil pemeriksaan MA benar dicabuli Wakepsek
Pihak kepolisian telah memeriksa kondisi psikologi MA (17), siswi yang diduga menjadi korban cabul gurunya. Diketahui MA diminta melakukan oral seks terhadap guru yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) tersebut sebanyak empat kali.
"Keterangannya stabil tidak berubah-ubah, jadi apa yang dialaminya benar terjadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3).
Rikwanto mengatakan, terlapor merupakan guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) sedangkan korban murid jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). "Jadi terlapor tidak secara langsung mengajar pelapor," tutur Rikwanto.
Berdasarkan fakta tersebutlah, lanjut Rikwanto, pihaknya masih menelusuri sebab musabab terlapor memilih MA. "Masih kita dalami juga kenapa sampai bisa korban yang diminta terlapor untuk melakukan hal tersebut (oral)," tutur Rikwanto.
Selain itu, penyidik juga menelusuri sejumlah lokasi yang dijadikan tempat Wakil Kepala Sekolah untuk melampiaskan nafsu terhadap siswinya tersebut. Pasalnya, hingga saat ini polisi belum meminta keterangan dari terlapor.
"Terlapor belum disentuh, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk menyisir lokasi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur di bidang kesiswaan, T diduga mencabuli siswinya berinisial MA (17) dengan mengancam tidak akan memberikan nilai serta ijazah jika tidak menuruti keinginannya.
Peristiwa itu terjadi sejak Juni 2012 silam saat pihak sekolah selesai mengadakan studi tur di Bali. Pelaku yang juga selaku guru biologi itu kerap memaksa korban untuk melakukan oral seks sebanyak empat kali di waktu yang berbeda.
Setiap diajak oleh pelaku, MA mengaku selalu dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan hasrat birahinya. Setelah itu, dirinya diantar pulang hanya setengah jalan dan diberi uang sebesar Rp 50 ribu untuk ongkos taksi sampai ke rumah korban.
Sumber : Merdeka.com
"Keterangannya stabil tidak berubah-ubah, jadi apa yang dialaminya benar terjadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3).
Rikwanto mengatakan, terlapor merupakan guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) sedangkan korban murid jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). "Jadi terlapor tidak secara langsung mengajar pelapor," tutur Rikwanto.
Berdasarkan fakta tersebutlah, lanjut Rikwanto, pihaknya masih menelusuri sebab musabab terlapor memilih MA. "Masih kita dalami juga kenapa sampai bisa korban yang diminta terlapor untuk melakukan hal tersebut (oral)," tutur Rikwanto.
Selain itu, penyidik juga menelusuri sejumlah lokasi yang dijadikan tempat Wakil Kepala Sekolah untuk melampiaskan nafsu terhadap siswinya tersebut. Pasalnya, hingga saat ini polisi belum meminta keterangan dari terlapor.
"Terlapor belum disentuh, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk menyisir lokasi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur di bidang kesiswaan, T diduga mencabuli siswinya berinisial MA (17) dengan mengancam tidak akan memberikan nilai serta ijazah jika tidak menuruti keinginannya.
Peristiwa itu terjadi sejak Juni 2012 silam saat pihak sekolah selesai mengadakan studi tur di Bali. Pelaku yang juga selaku guru biologi itu kerap memaksa korban untuk melakukan oral seks sebanyak empat kali di waktu yang berbeda.
Setiap diajak oleh pelaku, MA mengaku selalu dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan hasrat birahinya. Setelah itu, dirinya diantar pulang hanya setengah jalan dan diberi uang sebesar Rp 50 ribu untuk ongkos taksi sampai ke rumah korban.
Sumber : Merdeka.com
Tidak ada komentar: